Tanjungbalai – Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Bina Bahari Selat Malaka Tanjungbalai Asahan menduga terdapat pelanggaran prosedural dalam proses penetapan tersangka terhadap seorang pengusaha kapal penangkap kerang oleh penyidik Satpolairud Polres Serdang Bedagai.
Pokmaswas menyatakan bahwa setiap proses penegakan hukum di bidang perikanan wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dalam Pasal 73 ayat (1) ditegaskan bahwa penyidikan tindak pidana di bidang perikanan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, Penyidik Perwira TNI Angkatan Laut, dan/atau Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kewenangannya.
Selain itu, Pasal 73A mengatur bahwa penyidik dalam melaksanakan penyidikan wajib melakukan koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pokmaswas menilai ketentuan tersebut menunjukkan bahwa setiap proses penyidikan harus dilaksanakan secara profesional, sesuai prosedur, dan menjunjung tinggi asas kepastian hukum.
Pokmaswas juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 66C Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, masyarakat memiliki hak untuk berperan serta dalam membantu pengawasan dan pengelolaan sumber daya perikanan. Oleh karena itu, penyampaian dugaan pelanggaran prosedural merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum agar berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel.
Menurut Pokmaswas, apabila dalam proses penetapan tersangka terdapat dugaan kekeliruan prosedur atau penerapan hukum, maka hal tersebut dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk upaya praperadilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena itu, Pokmaswas meminta agar perkara tersebut dievaluasi secara objektif dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Satpolairud Polres Serdang Bedagai terkait dugaan yang disampaikan Pokmaswas. Oleh sebab itu, informasi ini masih memerlukan konfirmasi dari pihak kepolisian agar pemberitaan tetap memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah.( AK)

