Menanggapi kekisruhan orangtua murid yang anaknya tidak mendapatkan Program Makan Bergizi Gratis ( MBG ) kini mendapat respon dari pegiat hukum Arrahman Sea SH, lulusan hukum UMSU tersebut mengatakan apabila unsur kelalaian terpenuhi sehingga mengakibatkan kurangnya gizi yang didapat serta melawan program yang ditetapkan Presiden Prabowo maka sangat layak untuk menghentikan operasional SPPG Pangkalan Dodek.
(14/06/2026)
Arrahman Sea SH ketika ditemui awak media di kediamannya Pajak Sore Desa Pakam mengatakan, sesuai bunyi Pasal 344 KUHP Baru ‘Setiap orang yang menjual, menawarkan, menyerahkan, mendistribusikan, atau mempunyai persediaan untuk dijual atau didistribusikan makanan atau minuman yang palsu atau busuk yang dapat merugikan kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan’.
Sebelum menilai atau menyimpulkan adanya permasalahan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) masyarakat perlu memahami terlebih dahulu peran dan fungsi SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yaitu unit pelaksana yang bertanggungjawab dalam penyediaan, pengolahan, dan pendistribusian makanan bergizi kepada para penerima manfaat. Pemahaman mengenai tugas dan tanggung jawab SPPG penting agar masyarakat dapat melihat setiap persoalan yang muncul secara objektif dan berdasarkan fakta.
Arrahman melanjutkan, Masyarakat tentu berhak merasa kecewa apabila terdapat siswa yang tidak memperoleh haknya atau menerima makanan yang diduga tidak layak konsumsi. Namun, sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, perlu dilakukan verifikasi fakta, pemeriksaan kualitas makanan, pengecekan data penerima, serta klarifikasi dari pihak penyelenggara MBG dan instansi terkait.
Apabila keluhan tersebut benar dan terjadi secara berulang maka tuntutan masyarakat untuk dilakukan audit independen, evaluasi menyeluruh serta pemeriksaan keamanan pangan merupakan permintaan yang wajar demi melindungi kesehatan dan hak para siswa.
Keluhan dari beberapa orangtua atau wali murid terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga perlu menjadi perhatian serius bagi pihak yang berwenang. Masyarakat berharap instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan dan evaluasi secara menyeluruh guna memastikan kualitas makanan, pemerataan distribusi, serta terpenuhinya hak seluruh penerima manfaat sesuai ketentuan yang berlaku. Dari perspektif hukum dan pelayanan publik, Dinas Pendidikan, Pemerintah Daerah, Badan Gizi Nasional maupun Ombudsman perlu merespon setiap laporan masyarakat secara serius melalui pemeriksaan administratif, audit atau langkah pengawasan lainnya.
Pelaksanaan program pemerintah harus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya kelalaian atau ketidakmampuan dalam memenuhi standar yang telah ditetapkan sehingga berpotensi membahayakan kesehatan peserta didik, maka perlu dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku demi menjamin keselamatan dan kesejahteraan siswa siswi SMP Negeri 3 Medang Deras dan penerima manfaat lainnya.

