28 Juni 2026

Dibangun 2023 Senilai Rp2,8 Miliar Dari APBD Batubara, Lapangan Bola GOR Batubara Ditraktor Diduga Akan Dialih Fungsikan

Batu Bara, 27 Juni 2026 – Gelanggang Olah Raga (GOR) Batubara yang dibangun dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 dengan biaya mencapai Rp2,8 miliar diduga akan dialih fungsikan menjadi lahan tanaman. Hal ini membuat Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (Formatsu) mengajukan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejatisu) Sumatera Utara.

 

Dewan Pimpinan Pusat Formatsu Rudi Harmoko menjelaskan kepada kelompok media online pada hari Sabtu (27/6) bahwa laporan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah tercatat dengan Nomor: 230/Dumas/DPP-F/VI/2026 dan diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut pada tanggal 17 Juni 2026.

 

“Pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan pembiaran terhadap perubahan fungsi fasilitas olahraga berupa lapangan sepak bola di kawasan Gelanggang Olahraga Kabupaten Batubara yang dibangun menggunakan APBD, sudah kita laporkan, dan minta agar Bupati mempertanggungjawabkannya,” ujar Rudi.

 

Menurutnya, Formatsu menemukan kondisi lapangan sepak bola yang semula diperuntukkan sebagai sarana olahraga bagi masyarakat telah ditraktor layaknya pengolahan lahan untuk persiapan penanaman. Kondisi ini membuat pihaknya menduga akan terjadi perubahan fungsi dan pemanfaatan fasilitas tersebut menjadi lahan pertanian atau perkebunan.

 

Rudi menegaskan bahwa persoalan yang perlu mendapat perhatian tidak hanya sebatas perubahan fisik lapangan, melainkan juga menyangkut aspek pengelolaan, pengamanan, dan pengawasan terhadap aset daerah yang dibiayai menggunakan uang rakyat.

 

“Fasilitas olahraga yang dibangun menggunakan dana publik sejatinya memiliki fungsi sosial yang sangat penting, terutama sebagai sarana pelatihan generasi muda, pengembangan prestasi olahraga, dan ruang terbuka untuk umum. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana aset yang dibangun dengan uang mereka dikelola,” jelasnya.

 

Menurut Rudi, apabila benar terjadi perubahan fungsi tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka permasalahan tersebut tidak hanya mencakup kondisi fisik lapangan, tetapi juga menyentuh prinsip akuntabilitas, efektivitas penggunaan anggaran, serta perlindungan terhadap aset milik masyarakat luas.

 

“Kita berharap Kejati Sumut dapat merangkum laporan tersebut secara profesional, independen, obyektif, dan transparan sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara jelas serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkas Rudi Harmoko.

 

Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah Kabupaten Batubara terkait dugaan perubahan fungsi lapangan sepak bola di kawasan GOR Batubara tersebut.

 

Sumber : Pernyataan Resmi Dewan Pimpinan Pusat Formatsu Rudi Harmoko

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *