BATUBARA – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Dr. Hamdi Hasibuan, membantah keras tuduhan yang beredar dalam pemberitaan media online terkait dugaan adanya jaringan peredaran narkoba di dalam lapas yang disebut-sebut dikendalikan oleh seorang warga binaan berinisial RRZ dari balik jeruji besi.
Hamdi menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak didukung oleh bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, seluruh warga binaan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku berada dalam pengawasan ketat sesuai standar operasional prosedur yang berlaku tanpa adanya perlakuan khusus terhadap siapapun.
“Kami tegaskan bahwa pelaksanaan pengawasan terhadap seluruh warga binaan dilakukan secara ketat dan berkesinambungan. Tidak ada perlakuan khusus terhadap siapapun, termasuk warga binaan yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut,” tegas Hamdi, Kamis (25/6/2026).
Menanggapi isu yang menyebut adanya pengendalian jaringan narkoba dari dalam lapas oleh warga binaan berinisial RRZ, Hamdi menyatakan informasi tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar yang kuat.
“Ini tidak benar. Kami terus berupaya mengondusifkan lapas dan memastikan seluruh proses pembinaan serta pengawasan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba dan telepon genggam ilegal, pihak Lapas Labuhan Ruku secara rutin melaksanakan razia sedikitnya dua kali dalam sepekan. Selain itu, razia gabungan juga kerap dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur eksternal guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Razia gabungan tersebut melibatkan unsur Kepolisian, TNI, Badan Narkotika Nasional (BNN), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga insan pers yang turut menyaksikan langsung proses penggeledahan di blok hunian warga binaan.
Tidak hanya itu, Hamdi mengungkapkan bahwa jajaran Polres Batubara juga pernah melakukan razia langsung ke dalam blok hunian. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan barang-barang terlarang seperti narkotika maupun telepon genggam yang selama ini menjadi fokus pengawasan petugas.
“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa berbagai razia yang dilakukan, baik secara mandiri maupun bersama aparat penegak hukum, tidak menemukan barang-barang terlarang sebagaimana yang dituduhkan. Karena itu, kami mengimbau agar setiap informasi yang disampaikan kepada publik didasarkan pada data dan fakta yang valid,” katanya.
Kalapas juga mengingatkan agar pihak-pihak tertentu tidak menyebarluaskan informasi yang masih sebatas dugaan tanpa disertai bukti yang jelas. Menurutnya, informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta mencederai kredibilitas institusi.
“Kami menghormati kebebasan pers dan hak setiap pihak untuk menyampaikan informasi. Namun pemberitaan harus tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika tuduhan tanpa dasar tersebut terus disebarluaskan dan merugikan institusi, kami tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum melalui pihak yang berwenang,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Hamdi menegaskan komitmen Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku untuk terus menjaga integritas, memperkuat pengawasan, serta mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Langkah tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya mewujudkan lapas yang aman, tertib, dan bersih dari HALINAR (Handphone, Pungli, dan Narkoba) demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan. (red)

