13 Agustus 2026

Kalapas Labuhan Ruku Sampaikan Klarifikasi Terkait Pemberitaan Penggunaan Gas Elpiji 3 Kilogram

Batu Bara, 11 Agustus 2026 — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang dimuat oleh media targettipikornews.com mengenai penggunaan gas elpiji 3 kilogram di lingkungan Lapas Labuhan Ruku.

Menindaklanjuti pemberitaan tersebut, Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan adanya penggunaan gas elpiji 3 kilogram untuk kepentingan sebagaimana diberitakan tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Lapas Labuhan Ruku menjelaskan bahwa gas elpiji 3 kilogram yang menjadi objek pemberitaan tersebut merupakan gas yang digunakan oleh 17 anak peserta Pelatihan Kerja Lapangan (PKL) yang menyewa rumah tinggal berdekatan dengan lingkungan Lapas. Saat petugas pengantar gas elpiji 3 kilogram tiba, rumah sewa tersebut sedang kosong. Petugas pengantar tersebut kebetulan sedang melaksanakan tugas pengantaran, dan gas tersebut sama sekali bukan diperuntukkan bagi kegiatan operasional maupun kepentingan resmi Lapas sebagaimana yang disampaikan dalam pemberitaan.

Gas elpiji tersebut dipesan melalui telepon untuk kebutuhan rumah tangga, dan nantinya akan dibawa pulang ke kediaman pegawai yang bersangkutan. Dengan demikian, tidak terdapat penggunaan gas elpiji tersebut untuk kepentingan lain maupun untuk keperluan institusi seperti yang diberitakan.

Lapas Labuhan Ruku sangat menghormati kebebasan pers dan keterbukaan informasi sebagai bagian yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat yang demokratis. Namun demikian, Lapas Labuhan Ruku berharap setiap pemberitaan yang menyangkut lembaga pemerintah dapat disajikan berdasarkan data, fakta yang akurat, serta dilakukan konfirmasi langsung kepada pihak terkait sebelum dimuat, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman, keresahan, maupun prasangka keliru di tengah masyarakat luas.

Lapas Labuhan Ruku juga menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara profesional, transparan, akuntabel, serta senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat dan berkaitan dengan pelaksanaan tugas lembaga akan menjadi perhatian serius serta bahan evaluasi berkelanjutan bagi seluruh jajaran Lapas Labuhan Ruku.

Melalui klarifikasi ini, Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar, utuh, dan jelas terkait peristiwa tersebut. Pihak Lapas juga menyatakan tetap terbuka terhadap komunikasi dan konfirmasi dari pihak mana pun, termasuk awak media, guna memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik dapat dipertanggungjawabkan secara objektif berdasarkan fakta yang sebenarnya.

Sumber: Klarifikasi Resmi Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *