26 Juni 2026

Kepala Tata Usaha Lapas Labuhan Ruku Apresiasi Langkah Cepat Sat Reskrim Polres Batu Bara Tanggapi Laporan Pencemaran Nama Baik ‎

Batu Bara, 26 Juni 2026 – Kepala Tata Usaha (KTU) Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Natal Josefa mengungkapkan apresiasi yang tinggi terhadap langkah cepat yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu Bara dalam menyikapi laporan pengaduan dugaan pencemaran nama baik Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Labuhan Ruku dan lembaga tersebut secara keseluruhan.

‎Apresiasi ini disampaikan setelah Sat Reskrim Polres Batu Bara segera melakukan tindaklanjuti terhadap laporan yang diajukan Kalapas Hamdi Hasibuan terkait dengan sebuah konten podcast yang diduga mengandung informasi tidak benar dan merugikan nama baik Kalapas serta citra lembaga pemasyarakatan.

‎”Kami mengapresiasi penuh langkah yang telah dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Batu Bara yang sangat responsif dan cepat dalam menangani laporan pengaduan yang kami ajukan. Hal ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan keadilan, termasuk dalam menangani kasus yang berkaitan dengan pencemaran nama baik,” ujar Natal Josefa dalam keterangannya.

‎Menurut KTU Lapas, langkah cepat yang dilakukan oleh pihak kepolisian memiliki arti penting dalam upaya mencegah penyebaran informasi yang tidak benar yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Selain itu, tindakan tersebut juga membantu melindungi citra lembaga pemasyarakatan yang tengah gencar meningkatkan kualitas layanan dan berbagai program pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

‎”Kami berharap dengan adanya penyelidikan yang menyeluruh, kebenaran akan segera terungkap dan setiap pihak yang terbukti melanggar hukum akan mendapatkan sanksi yang sesuai. Hal ini juga diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi di ruang publik,” tambah Natal Josefa.

‎Pihak Lapas Labuhan Ruku juga menyampaikan bahwa mereka akan terus menjalin kerja sama yang erat dengan berbagai pihak terkait, termasuk kepolisian, untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam dan sekitar lingkungan lembaga pemasyarakatan. Kerjasama ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa semua program pembinaan yang berjalan dapat memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan WBP dan kepentingan masyarakat luas.

‎Dikatakan Natal, Satreskrim Polres Batu Bara telah menerbitkan Surat Perintah Nomor: SP-Lidik/469/VI/Res 1.14/2026/Reskrim, tanggal 22  Juni 2026 terkait laporan dugaan pencemaran nama baik Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku Hamdi Hasibuan.

‎Berdasarkan surat tersebut, pada hari yang sama, Satreskrim Polres Batu Bara telah menerbitkan surat Nomor B/1541/VI/RES.1.14/2026/Reskrim perihal undangan klarifikasi

‎kepada Marlon Brando. Satreskrim juga menerbitkan surat Nomor B/1540/VI/RES.1.14/2026/Reskrim yang ditujukan kepada Paulina Mariana.

‎Pada kedua surat tersebut, diberitahukan kepada Marlon Brando yang menjabat Kasibinadik

‎dan Paulina Mariana yang merupakan perawat di Klinik Lapas, bahwa Penyidik Sat Reskrim Polres Batu Bara sedang melakukan Penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana “Pencemaran nama baik” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 Jo Pasal 441 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diketahui terjadi pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira Pukul 22.00 WIB di Lapas Labuhan Ruku.

‎Keduanya diminta datang untuk memberikan klarifikasi/keterangan kepada penyidik terkait dugaan tindak pidana tersebut  yang akan dilaksanakan pada Senin 29 Juni 2026 pukul 09.30 WIB di ruangan Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Batu Bara dan bertemu dengan Aiptu SM Simamora selaku Penyidik Pembantu.

‎Sumber : Pernyataan Resmi Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *