25 Mei 2026

Rahmat Hakim Siregar, S.H: Fasilitas Komunikasi Resmi di Lapas Merupakan Bagian dari Pendekatan Humanis Pemasyarakatan

Labuhan Ruku – Polemik terkait fasilitas komunikasi bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan kembali menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Koordinator Pusat Forum Mahasiswa Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah & Aisyiyah Se-Indonesia, Rahmat Hakim Siregar, S.H., menegaskan bahwa keberadaan fasilitas komunikasi resmi di dalam lapas harus dipahami sebagai bagian dari sistem pembinaan modern yang berlandaskan hukum dan nilai kemanusiaan.

 

Menurut Rahmat Hakim Siregar, fasilitas komunikasi resmi seperti Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) bukan merupakan bentuk pelanggaran aturan, melainkan instrumen yang disediakan negara guna memastikan hak komunikasi warga binaan tetap berjalan dalam mekanisme pengawasan yang ketat.

 

“Dalam sistem pemasyarakatan modern, warga binaan tetap memiliki hak-hak dasar yang dijamin negara, termasuk hak untuk berkomunikasi dengan keluarga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rahmat Hakim Siregar, Minggu (24/5/2026).

 

Ia menjelaskan bahwa negara melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menyediakan mekanisme komunikasi resmi agar aktivitas komunikasi warga binaan tidak dilakukan secara ilegal ataupun tanpa pengawasan.

 

“Keberadaan fasilitas resmi justru menjadi solusi untuk mencegah penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam lapas. Negara menghadirkan sistem yang legal, terukur, dan diawasi secara langsung oleh pihak pemasyarakatan,” jelasnya.

 

Rahmat menilai bahwa pendekatan pemasyarakatan saat ini tidak lagi hanya menitikberatkan pada aspek penghukuman, tetapi juga menempatkan proses pembinaan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial sebagai tujuan utama.

 

Menurutnya, komunikasi antara warga binaan dengan keluarga memiliki pengaruh besar terhadap kondisi psikologis serta keberhasilan proses pembinaan selama menjalani masa pidana.

 

“Hubungan keluarga yang tetap terjaga dapat membantu stabilitas emosional warga binaan dan menjadi faktor penting dalam proses reintegrasi sosial ketika mereka kembali ke masyarakat,” katanya.

 

Ia juga menegaskan bahwa keberadaan Wartelsuspas memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem pemasyarakatan Indonesia, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mengatur hak-hak warga binaan dalam proses pembinaan.

 

“Dalam negara hukum, setiap hak tentu diikuti dengan pengaturan dan pengawasan. Karena itu, fasilitas komunikasi resmi di lapas harus dilihat sebagai bagian dari tata kelola pemasyarakatan yang sah dan terukur,” tegasnya.

 

Sebagai Koordinator Pusat Forum Mahasiswa Hukum PTMA Se-Indonesia, Rahmat Hakim Siregar berharap masyarakat dapat melihat persoalan tersebut secara objektif dan tidak mencampuradukkan antara fasilitas resmi negara dengan praktik penggunaan alat komunikasi ilegal yang memang dilarang di dalam lapas.

 

“Kita harus mampu membedakan antara komunikasi yang difasilitasi secara resmi oleh negara dengan tindakan yang melanggar aturan. Pendekatan hukum dan kemanusiaan harus berjalan seimbang dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *