30 Juni 2026

Raup Rp95 Juta Dari Calon PMI, Pengelola LPK Ilegal di Mataram Ditetapkan Jadi Tersangka TPPO

MATARAM, 29 JUNI 2026 – Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Penduduk dan Orang (PPO) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkedok penyaluran pekerja migran Indonesia (PMI) ke Jepang. Seorang pengelola lembaga pelatihan kerja (LPK) ilegal di Kota Mataram kini resmi menyandang status tersangka, setelah diduga merekrut calon pekerja migran secara tidak sah dan meraup keuntungan sekitar Rp95 juta.

 

Direktur PPA dan PPO Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujewati, S.I.K., M.M., pada konferensi pers Senin (29/6/2026) mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalankan serangkaian penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan saksi, observasi lokasi perekrutan, pelatihan, dan penampungan, serta penyitaan sejumlah dokumen pendukung yang menjadi alat bukti kuat dalam kasus ini.

 

“Pada hari ini, 29 Juni 2026, kami resmi meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka, setelah menilai bahwa alat bukti yang kami kumpulkan telah cukup untuk mendukung proses hukum selanjutnya,” ujar Kombes Pujewati dengan tegas.

 

Dijelaskan, penyidik menemukan bahwa tersangka telah merekrut sedikitnya enam korban yang telah diperiksa. Setiap calon pekerja diminta membayar biaya pendaftaran dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp12,5 juta hingga Rp22,5 juta per orang. Dari praktik perekrutan ilegal tersebut, pelaku diduga telah memperoleh keuntungan sekitar Rp95 juta.

 

“Korban dijanjikan akan bekerja di sektor pertanian di Jepang. Untuk meyakinkan para korban, pelaku bahkan memberikan pelatihan bahasa Jepang, membagikan seragam, serta kartu identitas pelatihan palsu. Namun, ketika janji keberangkatan tak kunjung terlaksana, pelaku malah memindahkan tempat penampungan korban dari satu lokasi ke lokasi lain untuk menghindari kecurigaan,” jelasnya.

 

Kombes Pujewati menegaskan bahwa kasus ini akan diproseskan hingga tuntas, mengingat pelaku bukan pertama kalinya terlibat dalam perkara serupa. “Tersangka ini pernah menjalani proses hukum dalam kasus yang sama dan saat ini sedang menjalani masa penahanan di Lapas Perempuan Mataram,” ungkapnya.

 

Untuk itu, pihak kepolisian membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dari praktik perekrutan ilegal tersebut. “Saat ini enam korban telah kami periksa, namun mereka menyampaikan bahwa saat berada di penampungan, jumlah calon pekerja yang ditipu mencapai lebih dari 40 orang. Oleh karena itu, kami membuka hotline pengaduan agar seluruh korban segera melapor dan mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai,” tegas Kombes Pujewati.

 

Menurutnya, praktik perekrutan ilegal tersebut telah berlangsung sejak tahun 2025. Berkas perkara pertama mencatat tujuh korban, sedangkan perkara terbaru yang kini diungkap memuat enam korban dengan pola dan modus yang sama persis.

 

“Modus yang digunakan selalu sama: mulai dari proses perekrutan, pelatihan bahasa, janji penempatan kerja yang menarik, lalu korban dipindahkan dari satu tempat penampungan ke tempat lainnya untuk menghindari deteksi. Seluruh korban dalam kasus ini adalah laki-laki, karena mereka dijanjikan bekerja di sektor pertanian di Jepang,” jelasnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta pasal terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun disertai pidana denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Polda NTB mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan cermat sebelum mendaftar untuk bekerja ke luar negeri. “Pastikan perusahaan atau lembaga penempatan memiliki izin resmi dari pemerintah, jangan mudah tergiur dengan janji pemberangkatan yang cepat atau gaji yang tinggi tanpa dasar, serta segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan dugaan perekrutan pekerja migran secara ilegal,” pungkas Kombes Pujewati.

 

 

 

Wartawan : Narator Bid. Humas

Redaktur : Redaksi Khusus

Sumber : Siaran Pers Resmi Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTB

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *