20 Mei 2026

Door Stop Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang: Mei 2026 ungkap 28 kasus, sita 860 gram sabu hingga 40 batang ganja

Deli Serdang, 20 Mei 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang telah mencatatkan capaian signifikan dalam pemberantasan narkotika selama bulan Mei 2026. Dalam door stop yang disampaikan Kasat Res Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H di Aula Satresnarkoba pada hari Rabu (20/05), pihaknya mengungkap telah berhasil mengurai 28 kasus tindak pidana narkotika dengan total 38 tersangka yang diamankan.

“Selama Mei 2026, kami berhasil mengungkap 28 kasus dengan 38 tersangka. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang,” ujar Kompol Dr. Ferry Kusnadi saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Selain mengamankan puluhan tersangka, tim Satresnarkoba juga berhasil menyita berbagai jenis narkotika, antara lain sabu seberat 860,69 gram, ganja kering seberat 83,30 gram, serta 40 batang tanaman ganja yang ditemukan dalam beberapa operasi yang dilakukan selama bulan ini.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah temuan puluhan batang tanaman ganja di Kecamatan Tanjung Morawa. Personel menemukan tanaman ganja dengan tinggi antara 2 hingga 2,5 meter di sebuah lahan kosong dekat Gang Amal, Dusun I, Desa Dalu X A.

“Temuan tanaman ganja ini cukup menonjol karena kami tidak hanya menangkap barang bukti siap edar, tetapi juga menemukan sumbernya yang masih dalam tahap penanaman. Ini menunjukkan bahwa upaya kami tidak hanya fokus pada peredaran, tetapi juga mencoba memberantasnya dari akar-akarnya,” jelasnya.

Kompol Dr. Ferry Kusnadi menyampaikan bahwa capaian tersebut tidak terlepas dari kerja keras personel di lapangan dan dukungan aktif dari masyarakat yang terus memberikan informasi terkait dugaan aktivitas narkotika.

“Setiap informasi yang masuk dari masyarakat akan segera kami tindaklanjuti. Tanpa kerja sama dan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, tidak mungkin kami mencapai hasil seperti ini,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pelaku yang lebih luas, guna memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Deli Serdang.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Komitmen kami tetap kuat – tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang,” tegasnya.

Door stop yang dilakukan ini menjadi bagian dari upaya Polresta Deli Serdang untuk memberikan informasi transparan kepada masyarakat terkait upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Pihak kepolisian berharap bahwa dengan memberikan informasi yang jelas, masyarakat akan semakin termotivasi untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkotika.

Sumber: Humas Polresta Deli Serdang

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *