Batu Bara, 18 Mei 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Toba 2026. Dua tersangka berhasil diamankan dari wilayah Kabupaten Batu Bara dan Asahan, dengan total sabu yang disita mencapai 92,28 gram beserta berbagai barang bukti pendukung.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba, SH., M.H. ini menjadi bukti komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram yang mengancam keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/112/V/2026, tersangka berinisial M (45 tahun), warga Kabupaten Asahan, ditangkap pada hari Minggu (17/05) sekitar pukul 18.41 WIB di Dusun III Alay Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip transparan ukuran besar berisi sabu dengan berat bruto 77,51 gram yang dibungkus menggunakan tisu, serta satu unit handphone Android merek Vivo warna biru. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial BDS untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Berdasarkan informasi dari tersangka M, personel Satresnarkoba langsung melakukan pengejaran terhadap pemasok barang haram. Pada hari Senin (18/05) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial BDS (37 tahun) di Jalan Diponegoro Pintu XII Kecamatan Kisaran Kota Kabupaten Asahan.
Barang bukti yang disita meliputi satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 14,77 gram, satu amplop warna putih, satu unit handphone Samsung warna putih, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan plat nomor BK 1620 KU yang digunakan untuk mendistribusikan narkotika.
Tersangka BDS mengakui telah menyerahkan dua bungkus sabu kepada tersangka M dengan total berat 77,51 gram untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba, SH., M.H. menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya yang terkait dengan kedua pelaku. “Kita tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus menggali informasi untuk menangkap seluruh mata rantai peredaran narkotika agar tidak ada yang luput dari hukum,” ujarnya.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami melakukan ini untuk menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa,” tegasnya.
Kedua tersangka telah dipersangkakan berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang disubsidangkan dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pihak kepolisian akan terus mengumpulkan bukti untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan maksimal.
Sumber: Kasatresnarkoba dan Humas Polres Batu Bara

