ASAHAN, 01 Juli 2026 – Keluarga Alm Fanny Ismail Perangin Angin Als Charles melalui istrinya Rahmadaniar telah membuat surat pernyataan resmi yang tidak hanya menyatakan pengikhlasan terhadap kematian sang suami, tetapi juga mengajak agar nama almarhum tidak lagi disebutkan dalam pemberitaan atau laporan apapun. Surat pernyataan ini dibuat di Desa Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, pada tanggal 07 Mei 2026 dan telah disaksikan oleh beberapa tokoh masyarakat serta diketahui langsung oleh Kepala Desa Hessa Perlompongan Mecalambarie Sinaga, Spd.
Dalam surat pernyataan yang ditandatangani Rahmadaniar (36 tahun, mengurus rumah tangga), keluarga menyampaikan poin-poin penting yang menjadi keinginan mereka, termasuk permintaan khusus terkait penggunaan nama almarhum. Selain menyatakan tidak bersedia dilakukan autopsi dan tidak akan membuat laporan polisi maupun pengaduan masyarakat, keluarga juga menegaskan bahwa mereka sangat keberatan jika nama Alm Fanny Ismail Perangin Angin Als Charles sampai saat ini masih disebutkan dalam pemberitaan apapun.
“Kami juga sangat keberatan kalau nama Alm Fanny Ismail Perangin Angin Als Charles sampai saat ini didalam pemberitaan. Udah cukup kami keluarga sudah ikhlas dan jangan bawa nama almarhum lagi, biar tenang dia disisinya,” tegas bagian dari isi surat pernyataan yang disampaikan Rahmadaniar.
Fanny Ismail Perangin Angin Als Charles adalah wiraswasta berusia 40 tahun, lahir di Bintang Meriah pada 05 November 1985, yang tinggal bersama keluarga di Dusun II Desa Hessa Perlompongan. Keluarga menyatakan bahwa mereka telah menerima dengan ikhlas kematiannya dan tidak akan membuat laporan apapun kepada pihak berwajib. Lebih dari itu, mereka menolak tegas jika ada pihak lain yang membuat laporan atau pengaduan terkait kematian almarhum, karena pihak keluarga sudah mengikhlaskan semuanya.
Selain itu, keluarga juga menegaskan bahwa surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. Surat tersebut disaksikan oleh Abdi Taqwa, Enda Gia Simulangga, Qamarun KL…, Taman Eden Perangi Angin, dan Natalius Ginting, serta telah diterima dan diketahui oleh Kepala Desa Hessa Perlompongan sebagai bentuk pengesahan resmi.
“Kami berharap agar seluruh pihak menghormati keinginan keluarga. Sudah cukup, kami ingin almarhum dapat tenang di sisi-Nya tanpa nama beliau terus disebut atau dibawa dalam pemberitaan manapun,” tambah salah satu saksi yang hadir saat pembuatan surat pernyataan.
Kegiatan pembuatan surat pernyataan berjalan dengan khidmat dan seluruh isi telah dipahami bersama sebelum ditandatangani. Keluarga berharap agar permintaan mereka dapat dihormati oleh semua pihak agar almarhum dapat ditempatkan dengan tenang dan keluarga dapat melanjutkan hidup dengan damai.
Sumber : Surat Pernyataan Resmi Keluarga Alm Fanny Ismail Perangin Angin Als Charles

