18 Juli 2026

Tower Berdiri Diduga Tanpa PBG, Warga Bongancina Minta Proyek Dibatalkan Total! Dewa Mertayasa Soroti Dugaan Pembangkangan SP dan Kelalaian Pengawasan, Potensi Pidana Diminta Diusut  

BULELENG – Polemik pembangunan menara telekomunikasi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, kian memanas. Di tengah belum tuntasnya proses perizinan, bangunan tower disebut telah berdiri. Kondisi ini memicu penolakan keras dari warga yang menilai proyek tersebut diduga telah mengabaikan ketentuan hukum, prosedur administrasi, hingga hak masyarakat yang berada di sekitar lokasi pembangunan.

 

Dalam forum sosialisasi dan mediasi, Dewa Mertayasa menyampaikan keberatan secara terbuka. Ia menegaskan informasi yang berkembang selama ini dinilai telah menggiring opini seolah-olah seluruh izin pembangunan telah lengkap, padahal menurutnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) justru belum diterbitkan.

 

Menurut Dewa Mertayasa, perusahaan sebelumnya menyampaikan bahwa persetujuan warga penyanding tidak diperlukan. Namun belakangan justru mengakui persetujuan tersebut menjadi syarat dalam proses pengurusan izin. Perubahan sikap itu dinilai menimbulkan kebingungan dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses pembangunan.

 

Ia juga mempertanyakan rekomendasi yang telah diterbitkan oleh pemerintah desa. Menurutnya, apabila sejak awal diketahui izin pokok belum terpenuhi, semestinya pembangunan sudah dihentikan sebelum pekerjaan fisik dilakukan. Terlebih, menurut keterangannya, Surat Peringatan (SP) telah diterbitkan, namun pembangunan disebut tetap berjalan.

 

“Kalau SP sudah keluar tetapi pembangunan tetap berjalan, ini menjadi pertanyaan besar. Ada apa sebenarnya? Mengapa tidak dihentikan sejak awal?” tegas Dewa Mertayasa.

 

Ia juga menyoroti proses sosialisasi yang dinilai tidak melibatkan seluruh warga penyanding. Berdasarkan pengakuan sejumlah warga yang berada dalam radius terdampak, mereka mengaku tidak pernah menerima undangan rapat maupun memperoleh informasi mengenai rencana pembangunan tower tersebut.

 

Atas dasar itu, Dewa Mertayasa menyimpulkan proyek tersebut seharusnya dibatalkan karena dinilai telah menimbulkan berbagai persoalan sejak awal, mulai dari belum terbitnya PBG hingga belum adanya koordinasi yang memadai dengan masyarakat terdampak.

 

Saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp pada Jumat (18/7/2026), Dewa Mertayasa kembali menegaskan bahwa apabila benar Surat Peringatan telah diterbitkan namun pembangunan tetap berjalan tanpa adanya tindakan penghentian dari pemerintah desa, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian pemerintah daerah.

 

Menurutnya, terdapat dua persoalan yang perlu mendapat perhatian, yakni dugaan pembangunan tanpa PBG serta dugaan tidak optimalnya fungsi pengawasan apabila memang telah ada peringatan resmi namun tidak ditindaklanjuti.

 

Berdasarkan informasi yang diterima awak media, pembangunan tower tersebut hingga kini diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari instansi berwenang, belum memperoleh persetujuan seluruh warga yang berada dalam radius sekitar 93 meter sebagaimana menjadi salah satu ketentuan teknis yang sering dijadikan acuan dalam pembangunan menara telekomunikasi, serta belum melengkapi seluruh rekomendasi teknis dari instansi terkait.

 

Sebelumnya, dalam rapat mediasi di Kantor Perbekel Bongancina, Pemerintah Kecamatan Busungbiu, Satpol PP Kabupaten Buleleng, aparat TNI-Polri, pemerintah desa, pihak perusahaan, BPD, PERADI, tokoh masyarakat, dan warga menyepakati penghentian sementara pembangunan hingga seluruh persyaratan administrasi dan perizinan dipenuhi.

 

Satpol PP Kabupaten Buleleng juga menegaskan pembangunan tidak boleh dilanjutkan sebelum Persetujuan Bangunan Gedung diterbitkan secara resmi.

 

Dari sisi hukum, apabila benar terdapat pekerjaan konstruksi yang dilakukan sebelum terbitnya PBG, maka pelaksana maupun pemilik bangunan dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, yang mengatur penghentian sementara pekerjaan, pembekuan atau pencabutan persetujuan, denda administratif, hingga perintah pembongkaran apabila persyaratan hukum tidak dipenuhi.

 

Selain itu, apabila dalam proses penyelidikan nantinya aparat penegak hukum menemukan adanya dugaan pemberian data atau dokumen yang tidak benar, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, atau tindak pidana lain yang berkaitan dengan proses perizinan, maka penanganannya dapat berkembang ke ranah pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Namun demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan telah terjadi tindak pidana dalam perkara pembangunan tower di Desa Bongancina. Oleh karena itu, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

 

Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional agar seluruh proses pembangunan benar-benar berjalan sesuai ketentuan hukum, menjamin keselamatan warga, serta melindungi hak masyarakat yang terdampak.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *